Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Sertifikasi Badan Usaha
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

Pengaruh Kebijakan Lingkungan Terhadap Sistem Manajemen Perusahaan

  • Home
  • Pengaruh Kebijakan Lingkungan Terhadap Sistem Manajemen Perusahaan
kebijakan lingkungan perusahaan
  • Admin
  • July 5, 2024

Pencemaran lingkungan masih menjadi isu yang sangat sensitif karena masih terjadi bahkan semakin parah membuat lingkungan terus berubah, dan seiring dengan perubahan lingkungan, berbagai sektor bisnis dan masyarakat semakin sadar akan isu-isu lingkungan. Oleh karena itu, kini berbagai program perlindungan lingkungan dilakukan di tingkat individu, perusahaan, dan pemerintah telah dibuat dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara manusia dan lingkungan. Salah satu programnya adalah dengan mewajibkan sektor bisnis terutama yang mempunyai pengaruh besar dalam lingkungan untuk menerapkan kebijakan lingkungan di dalam sistem manajemen perusahaan.

Kebijakan lingkungan merujuk pada setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan atau organisasi publik atau swasta lainnya mengenai dampak kegiatan manusia terhadap lingkungan, terutama tindakan yang dirancang untuk mencegah atau mengurangi dampak berbahaya dari kegiatan manusia dan perusahaan terhadap ekosistem.

Baca juga : 10 Proses Penerapan ISO 14001 di Sektor Konstruksi

Kebijakan Lingkungan di Indonesia

Pencemaran lingkungan dapat terjadi kapan dan dimana saja termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, untuk meminimalisir risiko pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sektor bisnis Pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah peraturan undang-undang seperti Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan dibuat Undang-undang ini adalah sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dalam Undang-undang tersebut memuat berbagai kebijakan lingkungan seperti: 

  1. Sektor bisnis harus memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; 
  2. Sektor bisnis harus menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
  3. Sektor bisnis harus menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.  

Baca juga : Langkah Pengelolaan Risiko sesuai Standar ISO 14001

Pengaruh Kebijakan Lingkungan Terhadap Perusahaan

Adanya kebijakan lingkungan menciptakan standar dan pedoman yang jelas untuk perusahaan dan sektor bisnis lainnya dalam menjaga lingkungan sekitar supaya tidak tercemar, sehingga sangat mempengaruhi aktivitas bisnis seperti: 

  1. Perusahaan harus Melakukan analisis mengenai dampak lingkungan dengan membuat dampak proyek terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. 
  2. Perusahaan melakukan pencegahan dan pengendalian polusi terpadu, hal ini bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menghilangkan polusi, mengintervensi sumber kegiatan yang mencemari dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang benar. 
  3. Perusahaan menetapkan tujuan dan sasaran perusahaan berdasarkan evaluasi aspek lingkungan.
  4. Perusahaan melakukan perbaikan rutin dan pencegahan pencemaran.
  5. Perusahaan meningkatkan efisiensi pemakaian energi dengan menggunakan peralatan ramah lingkungan.
  6. Perusahaan menerapkan 3R (reuse, recycle, recovery) dalam seluruh proses produksi dan memanfaatkan dan mengurangi limbah B3.
  7. Perusahaan dapat mengurangi emisi bahan pencemaran tanpa menyebabkan pencemaran pada media lain.

Baca juga : 4 Tujuan Utama Manajemen Mutu

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya yang sudah membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan sertifikasi sistem manajemen. Kami siap memberikan pelayanan terbaik yang akan dilakukan oleh para tenaga ahli berpengalaman sehingga konsultansi dapat dilakukan dengan efektif. Untuk informasi dan penawaran menarik lainnya silahkan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!

Diskusikan Kepada Kami Sekarang

+62 811 8107 212
Kirim Email

Tags

dampak kebijakan lingkungankebijakan lingkungan adalahkebijakan lingkungan perusahaanmanajemen lingkungan bisnisstrategi kebijakan lingkungan
Prev Post
4 Tujuan Utama Manajemen Mutu
Next Post
Regulasi dan Kebijakan Pemerintah terkait SBUJK

Recent Posts

  • Panduan Lengkap SBU Konstruksi untuk Perusahaan Spesialis
  • Aturan Lengkap Kepemilikan Banyak SBU dalam Satu Perusahaan
  • Cara Menentukan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal dan Pengalaman Kerja
  • Cara Membangun Sistem Tanggap Darurat Sesuai ISO 45001 di Lingkungan Kerja
  • Jenis Standar ISO yang Penting untuk Meningkatkan Daya Saing Bisnis di Indonesia

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Categories

  • Blog
  • BUJKA
  • Business
  • Harga Perkiraan Sendiri
  • ISO 14001
  • ISO 37001
  • ISO 45001
  • ISO 9001
  • IUPTLU
  • Jasa Pendirian PT
  • Keselamatan kerja
  • Konsultan ISO
  • Konsultan Sertifikasi
  • Kontrak Proyek Konstruksi
  • Lembaga Sertifikasi profesi
  • Manajemen Konstruksi
  • Manajemen proyek konstruksi
  • Manajemen Risiko K3
  • Membangun bisnis
  • Metode Agile dan Waterfall
  • Peran Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
  • Perizinan ketenagalistrikan
  • Perizinan konstruksi
  • Pngelolaan Risiko
  • SBU Konstruksi
  • SBUJK
  • SBUJPTL
  • Sertifikasi sistem manajemen
  • Sertifikat Kompetensi Kerja
  • sistem manajemen dokumen
  • Sistem Manajemen ISO
  • Sistem manajemen keselamatan konstruksi
  • Standar ISO
  • Uncategorized

Kontak Kami

  • Hubungi +628118107212
    021-7273-7052
  • Email marketing@konsultankatigaindonesia.com
  • Alamat Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

                   

Copyright © 2023. PT. Konsultan Katiga Indnesia