Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Sertifikasi Badan Usaha
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

4 Tahapan Penyetaraan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Asing

  • Home
  • 4 Tahapan Penyetaraan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Asing
penyetaraan kompetensi tenaga kerja konstruksi asing
  • Admin
  • June 14, 2024

Menurut Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021, pekerja konstruksi asing adalah mereka yang memiliki kualifikasi ahli dan hanya ada beberapa posisi tertentu yang dapat mereka tempati sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Pekerja tersebut harus melalui uji kompetensi yang diikuti dengan registrasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan LPJK.

Pemberi kerja dari pekerja konstruksi asing diwajibkan untuk memiliki rencana perekrutan pekerja asing, sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Selain itu, tenaga kerja konstruksi asing wajib melakukan alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. Alih pengetahuan ini dapat dilakukan dengan cara:

  1. Penyusunan profil penggunaan, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
  2. Memberikan pelatihan manajemen dan keterampilan kepada tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali untuk setiap proyek; dan
  3. Memfasilitasi tenaga kerja Indonesia untuk mendapatkan pelatihan, kerja praktek, dan/atau penelitian akademis dalam proyek-proyek yang dijalankan oleh perusahaan.

Tidak hanya itu tenaga kerja konstruksi asing juga harus melakukan penyetaraan kompetensi. Tujuan penyetaraan ini adalah untuk menyetarakan kualifikasi melalui pengalaman dan pengetahuan, sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif.

Baca juga : Cara Perpanjangan IUPTLU

4 Tahapan Penyetaraan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Asing

Berikut sejumlah tahapan penyetaraan kompetensi tenaga kerja konstruksi asing. 

  1. Permohonan penyetaraan kompetensi

1A. Mengisi identitas tenaga kerja konstruksi asing yang terdiri dari: 

  • Nama
  • Tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Nomor paspor
  • Perusahaan pemberi kerja
  • Alamat perusahaan pemberi kerja
  • Nomor telepon perusahaan pemberi kerja
  • Email perusahaan pemberi kerja
  • Nomor pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
  • Jabatan kerja
  • Nama pekerjaan konstruksi
  • Alamat pekerjaan konstruksi
  • Tahun pelaksana pekerjaan konstruksi
  • Nama tenaga kerja pendamping
  • Bentuk kegiatan alih pengetahuan dan alih teknologi

1B. Mengunggah dokumen pendukung

  • Surat permohonan penyetaraan kompetensi yang sudah ditandatangani oleh tenaga kerja dan perusahaan
  • Salinan rencana penggunaan tenaga kerja asing
  • Salinan visa tempat tinggal dan izin tinggal terbatas
  • Salinan ijazah terakhir
  • Salinan daftar pengalaman kerja
  • Salinan sertifikat kompetensi
  • Salinan paspor yang masih berlaku
  • Pas foto berwarna biru
  • Surat pernyataan tenaga kerja pendamping
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyampaikan bahwa seluruh data benar
  1. Melakukan verifikasi kelengkapan data pemohon
  2. Pelaksanaan uji penyetaraan kompetensi secara audit portofolio
  3. Penetapan hasil penyetaraan kompetensi

Baca juga : 10 Proses Penerapan ISO 14001 di Sektor Konstruksi

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya yang sudah membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan SBU konstruksi maupun kelistrikan. Kami siap memberikan pelayanan terbaik yang akan dilakukan oleh para tenaga ahli berpengalaman sehingga konsultansi dapat dilakukan dengan efektif. Untuk informasi dan penawaran menarik lainnya silahkan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!

Diskusikan Kepada Kami Sekarang

+62 811 8107 212
Kirim Email

Tags

4 tahapan penyetaraan kompetensi tenaga kerja konstruksi asingpenyetaraan kompetensi tenaga kerja konstruksi asingproses penyetaraan kompetensi konstruksi internasionalstandar kompetensi tenaga kerja asing konstruksitahapan sertifikasi kompetensi pekerja konstruksi asing
Prev Post
Cara Perpanjangan IUPTLU
Next Post
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sesuai PERMEN PUPR 10/2021

Recent Posts

  • Risiko Jika SBU Konstruksi Kedaluwarsa yang Wajib Diketahui Perusahaan
  • Panduan Lengkap SBU Konstruksi untuk Perusahaan Spesialis
  • Aturan Lengkap Kepemilikan Banyak SBU dalam Satu Perusahaan
  • Cara Menentukan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal dan Pengalaman Kerja
  • Cara Membangun Sistem Tanggap Darurat Sesuai ISO 45001 di Lingkungan Kerja

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Categories

  • Blog
  • BUJKA
  • Business
  • Harga Perkiraan Sendiri
  • ISO 14001
  • ISO 37001
  • ISO 45001
  • ISO 9001
  • IUPTLU
  • Jasa Pendirian PT
  • Keselamatan kerja
  • Konsultan ISO
  • Konsultan Sertifikasi
  • Kontrak Proyek Konstruksi
  • Lembaga Sertifikasi profesi
  • Manajemen Konstruksi
  • Manajemen proyek konstruksi
  • Manajemen Risiko K3
  • Membangun bisnis
  • Metode Agile dan Waterfall
  • Peran Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
  • Perizinan ketenagalistrikan
  • Perizinan konstruksi
  • Pngelolaan Risiko
  • SBU Konstruksi
  • SBUJK
  • SBUJPTL
  • Sertifikasi sistem manajemen
  • Sertifikat Kompetensi Kerja
  • sistem manajemen dokumen
  • Sistem Manajemen ISO
  • Sistem manajemen keselamatan konstruksi
  • Standar ISO
  • Uncategorized

Kontak Kami

  • Hubungi +628118107212
    021-7273-7052
  • Email marketing@konsultankatigaindonesia.com
  • Alamat Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

                   

Copyright © 2023. PT. Konsultan Katiga Indnesia