Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Sertifikasi Badan Usaha
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

Ketahui Cara Pengurusan SBU di Tahun 2025

  • Home
  • Ketahui Cara Pengurusan SBU di Tahun 2025
cara pengurusan sbu
  • Admin
  • March 14, 2025

Seiring dengan berkembangnya regulasi dan kebutuhan untuk mengikuti standar industri yang semakin ketat, pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi hal yang penting bagi setiap pelaku usaha. Pada tahun 2025, terdapat sejumlah perubahan dan penyesuaian prosedur yang perlu diketahui oleh perusahaan. Mari simak lebih dalam bagaimana cara pengurusan SBU yang efektif di tahun ini untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ketahui juga peraturan tentang SBU konstruksi.

Mengenal Sertifikat Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti resmi yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang telah memenuhi syarat dan ketentuan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikat ini menunjukkan bahwa sebuah badan usaha memiliki kemampuan dan kualifikasi yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan atau kegiatan di bidang tertentu. SBU sangat penting bagi perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi, jasa, dan sektor lainnya yang memerlukan pengakuan resmi atas kualitas dan kapabilitasnya. Ketahui juga cara cek status SBU melalui LPJK/PU.

Syarat Pengurusan SBU 2025

Pada tahun 2025, pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha agar dapat mendapatkan sertifikat yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa syarat umum untuk pengurusan SBU di tahun 2025:

  1. Badan Usaha yang Terdaftar Secara Sah
    Perusahaan atau badan usaha harus terdaftar secara sah di instansi yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM (untuk badan hukum) atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
  2. Memiliki Akta Pendirian dan Perubahan (Jika Ada)
    Badan usaha wajib memiliki akta pendirian dan akta perubahan (jika ada) yang sah, yang dikeluarkan oleh notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Dokumen Legalitas Lainnya
    Syarat lainnya termasuk dokumen-dokumen legalitas seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
  4. Tenaga Kerja Profesional dan Bersertifikat
    Untuk sektor konstruksi dan bidang tertentu lainnya, perusahaan perlu membuktikan bahwa tenaga kerja yang dimilikinya memiliki kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilakukan. Ini termasuk sertifikat profesi bagi tenaga ahli dan teknis.
  5. Memiliki Pengalaman Kerja yang Memadai
    Beberapa jenis SBU, terutama di sektor konstruksi dan layanan profesional lainnya, mengharuskan perusahaan untuk menunjukkan bukti pengalaman proyek yang relevan dan sudah diselesaikan dengan baik. Pengalaman ini sering kali dibuktikan dengan portofolio atau daftar proyek yang telah dikerjakan.

Cara Pengurusan SBU 2025

Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) di tahun 2025 mengikuti beberapa tahapan yang perlu dilalui oleh perusahaan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pengurusan SBU:

1. Persiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain:

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahan (jika ada).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Laporan keuangan (biasanya laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit).
  • Sertifikat atau kualifikasi tenaga ahli (jika diperlukan sesuai bidang usaha).
  • Portofolio atau bukti pengalaman kerja (untuk sektor konstruksi atau jasa).

2. Pendaftaran akun di sistem pengurusan SBU, dengan cara :

  • Kunjungi situs web resmi lembaga pengelola SBU.
  • Daftarkan akun untuk badan usaha yang bersangkutan.

3. Pengisian formulir pendaftaran dan masukkan data seperti:

  • Nama dan alamat perusahaan.
  • Jenis usaha dan bidang pekerjaan.
  • Informasi mengenai tenaga ahli yang dimiliki.
  • Daftar pengalaman proyek yang relevan (untuk sektor konstruksi atau jasa yang membutuhkan bukti pengalaman).

4. Unggah dokumen pendukung, seperti : 

  • Akta pendirian perusahaan.
  • NPWP dan SIUP.
  • TDP.
  • Laporan keuangan dan bukti audit.
  • Sertifikat keahlian tenaga kerja (jika ada).
  • Bukti pengalaman atau portofolio pekerjaan.

5. Proses verifikasi oleh lembaga pengelola SBU yang mencangkup : 

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Evaluasi kemampuan teknis dan keuangan perusahaan.
  • Verifikasi pengalaman dan proyek yang telah dilakukan.
  • Verifikasi keahlian tenaga ahli atau teknis.

6. Pembayaran Biaya Administrasi (Jika Ada)

Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan tingkat sertifikasi yang diajukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui metode yang disediakan dalam sistem pendaftaran.

7. Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

lembaga pengelola SBU akan menerbitkan Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan yang memenuhi syarat. Sertifikat ini biasanya akan diberikan dalam bentuk elektronik yang sah dan dapat diunduh melalui akun yang telah didaftarkan.

Diskusikan Kepada Kami Sekarang

+62 811 8107 212
Kirim Email

Tags

Bagaimana cara mengurus SBU?Cara pengurusan sbusertifikat badan usaha
Prev Post
Mengelola Anggaran Proyek Konstruksi dengan Teknologi Prediktif
Next Post
Cara Memperpanjang SBU yang Hampir Kadaluarsa

Recent Posts

  • Panduan Lengkap SBU Konstruksi untuk Perusahaan Spesialis
  • Aturan Lengkap Kepemilikan Banyak SBU dalam Satu Perusahaan
  • Cara Menentukan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal dan Pengalaman Kerja
  • Cara Membangun Sistem Tanggap Darurat Sesuai ISO 45001 di Lingkungan Kerja
  • Jenis Standar ISO yang Penting untuk Meningkatkan Daya Saing Bisnis di Indonesia

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Categories

  • Blog
  • BUJKA
  • Business
  • Harga Perkiraan Sendiri
  • ISO 14001
  • ISO 37001
  • ISO 45001
  • ISO 9001
  • IUPTLU
  • Jasa Pendirian PT
  • Keselamatan kerja
  • Konsultan ISO
  • Konsultan Sertifikasi
  • Kontrak Proyek Konstruksi
  • Lembaga Sertifikasi profesi
  • Manajemen Konstruksi
  • Manajemen proyek konstruksi
  • Manajemen Risiko K3
  • Membangun bisnis
  • Metode Agile dan Waterfall
  • Peran Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
  • Perizinan ketenagalistrikan
  • Perizinan konstruksi
  • Pngelolaan Risiko
  • SBU Konstruksi
  • SBUJK
  • SBUJPTL
  • Sertifikasi sistem manajemen
  • Sertifikat Kompetensi Kerja
  • sistem manajemen dokumen
  • Sistem Manajemen ISO
  • Sistem manajemen keselamatan konstruksi
  • Standar ISO
  • Uncategorized

Kontak Kami

  • Hubungi +628118107212
    021-7273-7052
  • Email marketing@konsultankatigaindonesia.com
  • Alamat Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

                   

Copyright © 2023. PT. Konsultan Katiga Indnesia