
-
Admin
- March 21, 2025
Jangka waktu berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) biasanya adalah 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah 3 tahun, SBU akan kadaluarsa dan perusahaan harus melakukan perpanjangan agar tetap sah dan dapat terus beroperasi. Memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang hampir kadaluarsa merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan, terutama di sektor konstruksi. Banyak pelaku usaha yang masih bingung dengan prosedur perpanjangan ini. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara memperpanjang SBU yang tepat agar SBU tetap valid dan mendukung kegiatan usaha Anda.
Apa itu SBU?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga terkait, seperti LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) di Indonesia, yang menyatakan bahwa suatu badan usaha (perusahaan) memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang tertentu, khususnya dalam sektor konstruksi. Sertifikat ini biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek konstruksi atau pengadaan jasa konstruksi untuk dapat berpartisipasi dalam tender atau proyek pemerintah maupun swasta. Jika ingin perpanjang SBU, Anda harus mengetahui cara pengurusan SBU di tahun 2025.
Persyaratan Perpanjang SBU
Untuk memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU), ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan umum yang harus disiapkan untuk perpanjangan SBU:
- Surat Permohonan Perpanjangan: Anda harus mengajukan surat permohonan kepada lembaga yang mengeluarkan SBU, biasanya melalui LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
- Dokumen SBU yang lama: SBU yang telah habis masa berlakunya harus disertakan sebagai bukti untuk perpanjangan.
- Dokumen Perusahaan:
- Akta pendirian perusahaan (termasuk perubahan terakhir jika ada).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.
- SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang masih berlaku, jika diperlukan.
- Bukti Kepemilikan/ Pengelolaan:
- Bukti pengalaman usaha (misalnya proyek yang sudah dikerjakan).
- Dokumen terkait kepemilikan tenaga ahli atau tenaga teknis sesuai dengan bidang usaha konstruksi.
- Surat Keterangan Terdaftar di LPJK: Pastikan perusahaan terdaftar di LPJK, dan pastikan perusahaan memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam SBU.
- Pembayaran Biaya Administrasi: Biasanya, ada biaya administrasi untuk proses perpanjangan yang harus dibayar melalui bank atau sistem pembayaran yang disediakan oleh LPJK.
- Pembaruan Data atau Dokumen: Jika ada perubahan dalam struktur atau dokumen yang relevan, Anda perlu memperbarui dan menyerahkan dokumen yang baru.
Cara Memperpanjang SBU
Untuk memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU), berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:
- Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan sudah disiapkan. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Surat Permohonan Perpanjangan SBU.
- SBU yang Lama.
- Akta Pendirian Perusahaan.
- NPWP Perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku, jika diperlukan.
- Bukti Pengalaman Usaha (misalnya proyek yang telah dilaksanakan).
- Tenaga Ahli/Tenaga Teknis yang Dimiliki sesuai dengan klasifikasi SBU.
- Dokumen lainnya yang diminta oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Akses Portal LPJK
Kunjungi situs web LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) untuk mengajukan permohonan perpanjangan SBU. Beberapa langkah yang umumnya dilakukan melalui portal ini:
- Masuk ke portal LPJK menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu untuk perpanjangan SBU.
- Lengkapi formulir atau aplikasi online yang tersedia.
- Isi Formulir Permohonan
Isi formulir permohonan untuk perpanjangan SBU dengan data yang benar dan lengkap, termasuk data perusahaan dan informasi terkait tenaga ahli, pengalaman usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
- Upload Dokumen
Unggah dokumen yang sudah disiapkan ke sistem LPJK. Pastikan file yang diunggah sudah sesuai dengan format yang diminta dan tidak ada dokumen yang terlewat.
- Pembayaran Biaya Administrasi
Beberapa daerah atau lembaga mungkin memerlukan pembayaran biaya administrasi untuk perpanjangan SBU. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan simpan bukti pembayaran.
- Verifikasi dan Evaluasi
Setelah mengajukan permohonan, LPJK akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, LPJK akan memproses permohonan Anda.
- Penerbitan SBU yang Diperpanjang
Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima SBU yang telah diperpanjang. Pastikan untuk mengecek masa berlaku SBU yang baru dan simpan baik-baik sertifikat tersebut.
Memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang hampir kadaluarsa merupakan langkah penting untuk menjaga kelangsungan operasional dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Proses perpanjangan SBU memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi dan teknis, yang bisa berbeda-beda tergantung pada sektor usaha dan lembaga yang mengeluarkan sertifikat. Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar, disarankan untuk menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman. PT. Konsultan Katiga Indonesia hadir untuk membantu Anda dalam mengurus perpanjangan SBU dengan layanan profesional dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi, Anda dapat menghubungi kontak dibawah ini!