Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Sertifikasi Badan Usaha
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

Cara Memperpanjang SBU yang Hampir Kadaluarsa

  • Home
  • Cara Memperpanjang SBU yang Hampir Kadaluarsa
cara memperpanjang sbu
  • Admin
  • March 21, 2025

Jangka waktu berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) biasanya adalah 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah 3 tahun, SBU akan kadaluarsa dan perusahaan harus melakukan perpanjangan agar tetap sah dan dapat terus beroperasi. Memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang hampir kadaluarsa merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan, terutama di sektor konstruksi. Banyak pelaku usaha yang masih bingung dengan prosedur perpanjangan ini. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara memperpanjang SBU yang tepat agar SBU tetap valid dan mendukung kegiatan usaha Anda.

Apa itu SBU?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga terkait, seperti LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) di Indonesia, yang menyatakan bahwa suatu badan usaha (perusahaan) memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang tertentu, khususnya dalam sektor konstruksi. Sertifikat ini biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek konstruksi atau pengadaan jasa konstruksi untuk dapat berpartisipasi dalam tender atau proyek pemerintah maupun swasta. Jika ingin perpanjang SBU, Anda harus mengetahui cara pengurusan SBU di tahun 2025.

Persyaratan Perpanjang SBU

Untuk memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU), ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan umum yang harus disiapkan untuk perpanjangan SBU:

  1. Surat Permohonan Perpanjangan: Anda harus mengajukan surat permohonan kepada lembaga yang mengeluarkan SBU, biasanya melalui LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
  2. Dokumen SBU yang lama: SBU yang telah habis masa berlakunya harus disertakan sebagai bukti untuk perpanjangan.
  3. Dokumen Perusahaan:
    • Akta pendirian perusahaan (termasuk perubahan terakhir jika ada).
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
    • Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.
    • SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang masih berlaku, jika diperlukan.
  4. Bukti Kepemilikan/ Pengelolaan:
    • Bukti pengalaman usaha (misalnya proyek yang sudah dikerjakan).
    • Dokumen terkait kepemilikan tenaga ahli atau tenaga teknis sesuai dengan bidang usaha konstruksi.
  5. Surat Keterangan Terdaftar di LPJK: Pastikan perusahaan terdaftar di LPJK, dan pastikan perusahaan memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam SBU.
  6. Pembayaran Biaya Administrasi: Biasanya, ada biaya administrasi untuk proses perpanjangan yang harus dibayar melalui bank atau sistem pembayaran yang disediakan oleh LPJK.
  7. Pembaruan Data atau Dokumen: Jika ada perubahan dalam struktur atau dokumen yang relevan, Anda perlu memperbarui dan menyerahkan dokumen yang baru.

Cara Memperpanjang SBU

Untuk memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU), berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan sudah disiapkan. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Surat Permohonan Perpanjangan SBU.
  • SBU yang Lama.
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • NPWP Perusahaan.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku, jika diperlukan.
  • Bukti Pengalaman Usaha (misalnya proyek yang telah dilaksanakan).
  • Tenaga Ahli/Tenaga Teknis yang Dimiliki sesuai dengan klasifikasi SBU.
  • Dokumen lainnya yang diminta oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  1. Akses Portal LPJK

Kunjungi situs web LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) untuk mengajukan permohonan perpanjangan SBU. Beberapa langkah yang umumnya dilakukan melalui portal ini:

  • Masuk ke portal LPJK menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu untuk perpanjangan SBU.
  • Lengkapi formulir atau aplikasi online yang tersedia.
  1. Isi Formulir Permohonan

Isi formulir permohonan untuk perpanjangan SBU dengan data yang benar dan lengkap, termasuk data perusahaan dan informasi terkait tenaga ahli, pengalaman usaha, dan dokumen pendukung lainnya.

  1. Upload Dokumen

Unggah dokumen yang sudah disiapkan ke sistem LPJK. Pastikan file yang diunggah sudah sesuai dengan format yang diminta dan tidak ada dokumen yang terlewat.

  1. Pembayaran Biaya Administrasi

Beberapa daerah atau lembaga mungkin memerlukan pembayaran biaya administrasi untuk perpanjangan SBU. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan simpan bukti pembayaran.

  1. Verifikasi dan Evaluasi

Setelah mengajukan permohonan, LPJK akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, LPJK akan memproses permohonan Anda.

  1. Penerbitan SBU yang Diperpanjang

Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima SBU yang telah diperpanjang. Pastikan untuk mengecek masa berlaku SBU yang baru dan simpan baik-baik sertifikat tersebut.

Memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang hampir kadaluarsa merupakan langkah penting untuk menjaga kelangsungan operasional dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Proses perpanjangan SBU memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi dan teknis, yang bisa berbeda-beda tergantung pada sektor usaha dan lembaga yang mengeluarkan sertifikat. Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar, disarankan untuk menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman. PT. Konsultan Katiga Indonesia hadir untuk membantu Anda dalam mengurus perpanjangan SBU dengan layanan profesional dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi, Anda dapat menghubungi kontak dibawah ini!

Diskusikan Kepada Kami Sekarang

+62 811 8107 212
Kirim Email

Tags

cara memperpanjang sbucara memperpanjang sbu onlinesertifikat badan usaha
Prev Post
Ketahui Cara Pengurusan SBU di Tahun 2025
Next Post
Peran Sertifikat Badan Usaha Meningkatkan Kepercayaan Klien dan Mitra Bisnis

Recent Posts

  • Panduan Lengkap SBU Konstruksi untuk Perusahaan Spesialis
  • Aturan Lengkap Kepemilikan Banyak SBU dalam Satu Perusahaan
  • Cara Menentukan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal dan Pengalaman Kerja
  • Cara Membangun Sistem Tanggap Darurat Sesuai ISO 45001 di Lingkungan Kerja
  • Jenis Standar ISO yang Penting untuk Meningkatkan Daya Saing Bisnis di Indonesia

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Categories

  • Blog
  • BUJKA
  • Business
  • Harga Perkiraan Sendiri
  • ISO 14001
  • ISO 37001
  • ISO 45001
  • ISO 9001
  • IUPTLU
  • Jasa Pendirian PT
  • Keselamatan kerja
  • Konsultan ISO
  • Konsultan Sertifikasi
  • Kontrak Proyek Konstruksi
  • Lembaga Sertifikasi profesi
  • Manajemen Konstruksi
  • Manajemen proyek konstruksi
  • Manajemen Risiko K3
  • Membangun bisnis
  • Metode Agile dan Waterfall
  • Peran Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
  • Perizinan ketenagalistrikan
  • Perizinan konstruksi
  • Pngelolaan Risiko
  • SBU Konstruksi
  • SBUJK
  • SBUJPTL
  • Sertifikasi sistem manajemen
  • Sertifikat Kompetensi Kerja
  • sistem manajemen dokumen
  • Sistem Manajemen ISO
  • Sistem manajemen keselamatan konstruksi
  • Standar ISO
  • Uncategorized

Kontak Kami

  • Hubungi +628118107212
    021-7273-7052
  • Email marketing@konsultankatigaindonesia.com
  • Alamat Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

                   

Copyright © 2023. PT. Konsultan Katiga Indnesia