
Status surat bukti registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi salah satu hal penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, karena mencerminkan legalitas dan kelayakan perusahaan dalam mengikuti tender proyek. Untuk memastikan keabsahan dan validitas SBU, Anda bisa melakukan pengecekan melalui LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) atau Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Jika Anda ingin cek status SBU, berikut bagaimana cara cek status SBU melalui LPJK/PU.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau instansi terkait lainnya yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan telah terdaftar dan memenuhi persyaratan untuk beroperasi dalam bidang konstruksi. SBU diperlukan oleh perusahaan yang ingin mengikuti tender atau proyek konstruksi, karena sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sertifikat Badan Usaha ini berfungsi sebagai bukti legalitas perusahaan dalam industri konstruksi, serta memberikan jaminan kepada pihak pemberi proyek bahwa perusahaan tersebut memiliki kompetensi, keahlian, dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan pekerjaan konstruksi dengan baik. Proses perolehan SBU biasanya melibatkan registrasi perusahaan dan verifikasi terhadap kelayakan teknis dan administratif perusahaan tersebut. Ketahui juga pentingnya manajemen sumber daya manusia dalam SBUJK.
Untuk mengecek status Sertifikat Badan Usaha (SBU) melalui LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) atau Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: