Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Sertifikasi Badan Usaha
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

Cara Perpanjangan IUPTLU

  • Home
  • Cara Perpanjangan IUPTLU
cara perpanjangan iuptlu
  • Admin
  • June 7, 2024

Indonesia merupakan negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Berbagai sektor bisnis mempunyai peran penting dalam meningkatkan PDB per kapita termasuk sektor kelistrikan. Sektor kelistrikan menjadi salah satu sektor yang sangat krusial dan mempunyai andil yang besar terutama dalam segi perekonomian. Selain itu, sektor kelistrikan juga akan selalu dibutuhkan dan mempunyai potensi bisnis yang menjanjikan.

IUPTLU (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum)

Tingginya peluang yang ada semakin meningkatkan pertumbuhan sektor kelistrikan di Indonesia. Dalam memulai bisnis di sektor kelistrikan tidaklah mudah. Dimana pengalaman dan keahlian yang mumpuni mengenai listrik menjadi sebuah keharusan. Tidak hanya itu, bisnis ini juga harus didukung dengan kepemilikan berbagai izin, salah satunya IUPTLU atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

IUPTLU merupakan izin yang diberikan kepada para pemilik usaha kelistrikan yang dinilai sudah mampu melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan listrik. IUPTLU wajib dimiliki oleh badan usaha yang menjalankan setiap usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum seperti distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik serta penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi.

Baca juga : Cara Mendapatkan SBUJPTL Kelistrikan Bagi Kontraktor Listrik

Perpanjangan IUPTLU

IUPTLU dapat diperoleh jika badan usaha mengajukan permohonan yang dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral. Berikut beberapa tahapan memperoleh IUPTLU.

  1. Mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS PBBR).
  2. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sesuai klasifikasi IUPTLU dalam sistem informasi OSS PBBR (https: //ui-login.oss.go.id).
  3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis IUPTLU sesuai klasifikasi IUPTLU dalam sistem informasi OSS PBBR.
  4. Apabila dokumen lengkap dan sesuai, IUPTLU diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

IUPTLU berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang.  Permohonan perpanjangan IUPTLU disampaikan oleh pemegang IUPTLU paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum IUPTLU berakhir. Setelah itu akan dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan ketaatan pemegang IUPTLU dalam penyampaian laporan pelaksanaan IUPTLU. Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi berakhirnya masa berlaku IUPTLU.

  1. Habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan; 
  2. Dikembalikan oleh pemegang IUPTLU; 
  3. Dicabut oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga : Perbedaan Utama SBU Konstruksi dan Kelistrikan 

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya yang sudah membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan SBU konstruksi maupun kelistrikan. Kami siap memberikan pelayanan terbaik yang akan dilakukan oleh para tenaga ahli berpengalaman sehingga konsultansi dapat dilakukan dengan efektif. Untuk informasi dan penawaran menarik lainnya silahkan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!

Diskusikan Kepada Kami Sekarang

+62 811 8107 212
Kirim Email

Tags

cara perpanjangan iuptlufaktor yang mempengaruhi berakhirnya masa berlaku iuptluiuptlu adalahiuptlu wajib dimiliki oleh badan usahatahapan memperoleh iuptlu
Prev Post
10 Proses Penerapan ISO 14001 di Sektor Konstruksi
Next Post
4 Tahapan Penyetaraan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Asing

Recent Posts

  • Rheumatoid Arthritis Stages: 1 to help you cuatro, Development, and more
  • Cara Menentukan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal dan Pengalaman Kerja
  • Cara Membangun Sistem Tanggap Darurat Sesuai ISO 45001 di Lingkungan Kerja
  • Jenis Standar ISO yang Penting untuk Meningkatkan Daya Saing Bisnis di Indonesia
  • Ini Cara Menilai Kinerja Sistem Manajemen Perusahaan secara Efektif

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • September 2023

Categories

  • Blog
  • BUJKA
  • Business
  • Harga Perkiraan Sendiri
  • ISO 14001
  • ISO 37001
  • ISO 45001
  • ISO 9001
  • IUPTLU
  • Jasa Pendirian PT
  • Keselamatan kerja
  • Konsultan ISO
  • Konsultan Sertifikasi
  • Kontrak Proyek Konstruksi
  • Lembaga Sertifikasi profesi
  • Manajemen Konstruksi
  • Manajemen proyek konstruksi
  • Manajemen Risiko K3
  • Membangun bisnis
  • Metode Agile dan Waterfall
  • Peran Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
  • Perizinan ketenagalistrikan
  • Perizinan konstruksi
  • Pngelolaan Risiko
  • SBU Konstruksi
  • SBUJK
  • SBUJPTL
  • Sertifikasi sistem manajemen
  • Sertifikat Kompetensi Kerja
  • sistem manajemen dokumen
  • Sistem Manajemen ISO
  • Sistem manajemen keselamatan konstruksi
  • Standar ISO
  • Uncategorized

Kontak Kami

  • Hubungi +628118107212
    021-7273-7052
  • Email marketing@konsultankatigaindonesia.com
  • Alamat Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

                   

Copyright © 2023. PT. Konsultan Katiga Indnesia