- Admin
- June 14, 2024
Menurut Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021, pekerja konstruksi asing adalah mereka yang memiliki kualifikasi ahli dan hanya ada beberapa posisi tertentu yang dapat mereka tempati sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Pekerja tersebut harus melalui uji kompetensi yang diikuti dengan registrasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan LPJK.
Pemberi kerja dari pekerja konstruksi asing diwajibkan untuk memiliki rencana perekrutan pekerja asing, sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Selain itu, tenaga kerja konstruksi asing wajib melakukan alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. Alih pengetahuan ini dapat dilakukan dengan cara:
- Penyusunan profil penggunaan, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
- Memberikan pelatihan manajemen dan keterampilan kepada tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali untuk setiap proyek; dan
- Memfasilitasi tenaga kerja Indonesia untuk mendapatkan pelatihan, kerja praktek, dan/atau penelitian akademis dalam proyek-proyek yang dijalankan oleh perusahaan.
Tidak hanya itu tenaga kerja konstruksi asing juga harus melakukan penyetaraan kompetensi. Tujuan penyetaraan ini adalah untuk menyetarakan kualifikasi melalui pengalaman dan pengetahuan, sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif.
Baca juga : Cara Perpanjangan IUPTLU
4 Tahapan Penyetaraan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Asing
Berikut sejumlah tahapan penyetaraan kompetensi tenaga kerja konstruksi asing.
- Permohonan penyetaraan kompetensi
1A. Mengisi identitas tenaga kerja konstruksi asing yang terdiri dari:
- Nama
- Tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Nomor paspor
- Perusahaan pemberi kerja
- Alamat perusahaan pemberi kerja
- Nomor telepon perusahaan pemberi kerja
- Email perusahaan pemberi kerja
- Nomor pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
- Jabatan kerja
- Nama pekerjaan konstruksi
- Alamat pekerjaan konstruksi
- Tahun pelaksana pekerjaan konstruksi
- Nama tenaga kerja pendamping
- Bentuk kegiatan alih pengetahuan dan alih teknologi
1B. Mengunggah dokumen pendukung
- Surat permohonan penyetaraan kompetensi yang sudah ditandatangani oleh tenaga kerja dan perusahaan
- Salinan rencana penggunaan tenaga kerja asing
- Salinan visa tempat tinggal dan izin tinggal terbatas
- Salinan ijazah terakhir
- Salinan daftar pengalaman kerja
- Salinan sertifikat kompetensi
- Salinan paspor yang masih berlaku
- Pas foto berwarna biru
- Surat pernyataan tenaga kerja pendamping
- Surat pernyataan bermaterai yang menyampaikan bahwa seluruh data benar
- Melakukan verifikasi kelengkapan data pemohon
- Pelaksanaan uji penyetaraan kompetensi secara audit portofolio
- Penetapan hasil penyetaraan kompetensi
Baca juga : 10 Proses Penerapan ISO 14001 di Sektor Konstruksi
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya yang sudah membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan SBU konstruksi maupun kelistrikan. Kami siap memberikan pelayanan terbaik yang akan dilakukan oleh para tenaga ahli berpengalaman sehingga konsultansi dapat dilakukan dengan efektif. Untuk informasi dan penawaran menarik lainnya silahkan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!