- Admin
- February 9, 2024
Pertumbuhan perusahaan di Indonesia terus meningkat karena peluang dalam sektor bisnis sangatlah tinggi. Saat ini sudah banyak masyarakat yang mulai mendirikan perusahaannya sendiri. Perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok individu dan mempunyai struktur organisasi yang jelas dengan tujuan mencari keuntungan dengan memperoleh laba yang maksimal agar kelangsungan hidup perusahaan dapat dipertahankan.
Salah satu tujuan pendirian perusahaan adalah untuk memperoleh laba yang optimal, sedangkan sasaran perusahaan yaitu menjamin kelangsungan hidup perusahaan melalui pertumbuhan dan pencapaian laba (profit). Di Indonesia sendiri pengaturan terkait pendirian perusahaan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini berperan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam menjalankan usaha. Selain itu, undang-undang juga bertindak sebagai landasan hukum yang kuat dan mengatur tentang syarat pendirian perusahaan.
Baca juga : Langkah Pengelolaan Risiko sesuai Standar ISO 14001
Syarat Pendirian Perusahaan (UU Cipta Kerja)
Berikut beberapa persyaratan mendirikan perusahaan berdasarkan UU cipta kerja.
- Perseroan Terbatas disebut sebagai persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
- Membuat surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
- Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
- Perseroan perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Sama seperti perseroan terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Perseroan perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
- WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
- Menyiapkan KTP Pendiri
- Menyiapkan NPWP Pendiri
- Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
- Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan yang terdiri dari:
- Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat perseroan perorangan; dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.
Baca juga : 3 Langkah Memastikan Efektivitas Sistem Manajemen
Apakah Anda sedang mencari jasa untuk mengurus perizinan usaha? Jasa pendirian usaha akan sangat cocok bagi Anda yang masih awam atau memiliki keterbatasan waktu, tenaga, dan budget. Dalam hal ini Anda akan dibantu secara menyeluruh mulai dari perencanaan, persiapan syarat, pelaksanaan, pendaftaran, hingga seluruh dokumen perizinan legalitas diterbitkan.
Jasa pendirian usaha dapat menjadi solusi bagi pebisnis yang masih awam dan kurang paham terhadap birokrasi pendirian perusahaan serta terbatas secara waktu, tenaga, dan budget. Konsultasikan kebutuhan pendirian perusahaan Anda dengan kami, PT. Konsultan Katiga Indonesia. Kami siap memberikan pelayanan efektif dan cepat dengan biaya terjangkau. Semakin cepat Anda mendirikan perusahaan, semakin cepat juga potensi bisnis yang akan didapat. Segera hubungi kami.