- Admin
- June 7, 2024
Indonesia merupakan negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Berbagai sektor bisnis mempunyai peran penting dalam meningkatkan PDB per kapita termasuk sektor kelistrikan. Sektor kelistrikan menjadi salah satu sektor yang sangat krusial dan mempunyai andil yang besar terutama dalam segi perekonomian. Selain itu, sektor kelistrikan juga akan selalu dibutuhkan dan mempunyai potensi bisnis yang menjanjikan.
IUPTLU (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum)
Tingginya peluang yang ada semakin meningkatkan pertumbuhan sektor kelistrikan di Indonesia. Dalam memulai bisnis di sektor kelistrikan tidaklah mudah. Dimana pengalaman dan keahlian yang mumpuni mengenai listrik menjadi sebuah keharusan. Tidak hanya itu, bisnis ini juga harus didukung dengan kepemilikan berbagai izin, salah satunya IUPTLU atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
IUPTLU merupakan izin yang diberikan kepada para pemilik usaha kelistrikan yang dinilai sudah mampu melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan listrik. IUPTLU wajib dimiliki oleh badan usaha yang menjalankan setiap usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum seperti distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik serta penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi.
Baca juga : Cara Mendapatkan SBUJPTL Kelistrikan Bagi Kontraktor Listrik
Perpanjangan IUPTLU
IUPTLU dapat diperoleh jika badan usaha mengajukan permohonan yang dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral. Berikut beberapa tahapan memperoleh IUPTLU.
- Mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS PBBR).
- Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sesuai klasifikasi IUPTLU dalam sistem informasi OSS PBBR (https: //ui-login.oss.go.id).
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis IUPTLU sesuai klasifikasi IUPTLU dalam sistem informasi OSS PBBR.
- Apabila dokumen lengkap dan sesuai, IUPTLU diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.
IUPTLU berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan IUPTLU disampaikan oleh pemegang IUPTLU paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum IUPTLU berakhir. Setelah itu akan dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan ketaatan pemegang IUPTLU dalam penyampaian laporan pelaksanaan IUPTLU. Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi berakhirnya masa berlaku IUPTLU.
- Habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan;
- Dikembalikan oleh pemegang IUPTLU;
- Dicabut oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga : Perbedaan Utama SBU Konstruksi dan Kelistrikan
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya yang sudah membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan SBU konstruksi maupun kelistrikan. Kami siap memberikan pelayanan terbaik yang akan dilakukan oleh para tenaga ahli berpengalaman sehingga konsultansi dapat dilakukan dengan efektif. Untuk informasi dan penawaran menarik lainnya silahkan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!