-
Admin
- March 17, 2026
Dalam dinamika industri jasa konstruksi yang semakin kompetitif, kepemilikan banyak SBU kerap menjadi topik yang memunculkan beragam interpretasi di kalangan pelaku usaha. Tidak sedikit perusahaan yang menghadapi tantangan saat ingin memperluas lini bisnisnya, baik dari sisi klasifikasi usaha maupun spesialisasi layanan. Dorongan untuk menangkap peluang proyek yang lebih luas sering kali berbenturan dengan pemahaman yang belum utuh mengenai regulasi sertifikasi badan usaha. Di titik inilah muncul pertanyaan krusial: apakah satu perusahaan diperbolehkan memiliki lebih dari satu SBU sesuai ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan berkaitan langsung dengan strategi pengembangan usaha, kepatuhan terhadap regulasi, serta keberlanjutan bisnis jangka panjang. Kesalahan dalam memahami aturan dapat berujung pada penolakan sertifikasi, pembatasan ruang gerak usaha, hingga risiko sanksi administratif. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan kepemilikan SBU menjadi pondasi penting bagi perusahaan konstruksi yang ingin berkembang secara legal, terstruktur, dan berdaya saing tinggi di tengah persaingan industri yang terus meningkat.
Aturan Kepemilikan Banyak SBU
Kepemilikan banyak SBU pada prinsipnya diperbolehkan bagi satu perusahaan konstruksi, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan dapat memiliki lebih dari satu Sertifikat Badan Usaha (SBU) berdasarkan klasifikasi dan subklasifikasi usaha yang berbeda, baik untuk pekerjaan konstruksi umum maupun spesialis. Namun, setiap SBU harus diajukan secara terpisah dan didukung oleh persyaratan administrasi serta teknis yang sesuai dengan ruang lingkup usaha yang dimohonkan.
Dengan mematuhi aturan kepemilikan banyak SBU secara tepat, perusahaan dapat memperluas peluang proyek, meningkatkan daya saing, serta tetap berada dalam koridor kepatuhan hukum yang berlaku di sektor jasa konstruksi.
Syarat kepemilikan Banyak SBU
- Memiliki legalitas perusahaan yang sah dan aktif, seperti akta pendirian dan perubahannya.
- Terdaftar dan aktif dalam sistem OSS dengan NIB yang valid.
- Memiliki KBLI yang sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi SBU yang diajukan.
- Menyediakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat (tenaga ahli/terampil) sesuai masing-masing SBU.
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang usaha pada setiap SBU yang dimohonkan. - Memenuhi persyaratan kemampuan keuangan, termasuk modal usaha dan laporan keuangan sesuai kualifikasi.
- Data perusahaan konsisten dan terintegrasi antara OSS, LPJK, dan lembaga sertifikasi.
- Setiap SBU diajukan secara terpisah dan melalui proses verifikasi serta validasi yang berlaku.
Dasar Hukum Kepemilikan Banyak SBU
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mengatur kewajiban badan usaha jasa konstruksi untuk memiliki sertifikasi sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dijalankan. - Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
Sebagai peraturan pelaksana UU Jasa Konstruksi yang menegaskan bahwa badan usaha dapat memiliki lebih dari satu SBU berdasarkan klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi. - Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Mengatur tata cara sertifikasi badan usaha, persyaratan teknis, tenaga kerja konstruksi bersertifikat, serta mekanisme verifikasi dan validasi SBU. - Peraturan Menteri PUPR terkait Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Menjabarkan ketentuan teknis mengenai klasifikasi usaha, kualifikasi, serta integrasi data sertifikasi melalui sistem OSS.
Pada akhirnya, satu perusahaan memang dapat memiliki lebih dari satu SBU selama memenuhi ketentuan klasifikasi dan persyaratan yang berlaku. Pemahaman yang tepat terkait aturan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pengajuan maupun pengelolaannya di kemudian hari. Jika Anda ingin memastikan proses pengurusan SBU berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi, percayakan kepada PT. Konsultan Katiga Indonesia yang siap membantu melalui layanan jasa pengurusan SBU secara profesional dan terpercaya.