Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Sertifikasi Badan Usaha
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

Aturan Lengkap Kepemilikan Banyak SBU dalam Satu Perusahaan

  • Home
  • Aturan Lengkap Kepemilikan Banyak SBU dalam Satu Perusahaan
kepemilikan banyak sbu
  • Admin
  • March 17, 2026

Dalam dinamika industri jasa konstruksi yang semakin kompetitif, kepemilikan banyak SBU kerap menjadi topik yang memunculkan beragam interpretasi di kalangan pelaku usaha. Tidak sedikit perusahaan yang menghadapi tantangan saat ingin memperluas lini bisnisnya, baik dari sisi klasifikasi usaha maupun spesialisasi layanan. Dorongan untuk menangkap peluang proyek yang lebih luas sering kali berbenturan dengan pemahaman yang belum utuh mengenai regulasi sertifikasi badan usaha. Di titik inilah muncul pertanyaan krusial: apakah satu perusahaan diperbolehkan memiliki lebih dari satu SBU sesuai ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan berkaitan langsung dengan strategi pengembangan usaha, kepatuhan terhadap regulasi, serta keberlanjutan bisnis jangka panjang. Kesalahan dalam memahami aturan dapat berujung pada penolakan sertifikasi, pembatasan ruang gerak usaha, hingga risiko sanksi administratif. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan kepemilikan SBU menjadi pondasi penting bagi perusahaan konstruksi yang ingin berkembang secara legal, terstruktur, dan berdaya saing tinggi di tengah persaingan industri yang terus meningkat.

Aturan Kepemilikan Banyak SBU

Kepemilikan banyak SBU pada prinsipnya diperbolehkan bagi satu perusahaan konstruksi, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan dapat memiliki lebih dari satu Sertifikat Badan Usaha (SBU) berdasarkan klasifikasi dan subklasifikasi usaha yang berbeda, baik untuk pekerjaan konstruksi umum maupun spesialis. Namun, setiap SBU harus diajukan secara terpisah dan didukung oleh persyaratan administrasi serta teknis yang sesuai dengan ruang lingkup usaha yang dimohonkan.

Dengan mematuhi aturan kepemilikan banyak SBU secara tepat, perusahaan dapat memperluas peluang proyek, meningkatkan daya saing, serta tetap berada dalam koridor kepatuhan hukum yang berlaku di sektor jasa konstruksi.

Syarat kepemilikan Banyak SBU

  • Memiliki legalitas perusahaan yang sah dan aktif, seperti akta pendirian dan perubahannya.
  • Terdaftar dan aktif dalam sistem OSS dengan NIB yang valid.
  • Memiliki KBLI yang sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi SBU yang diajukan.
  • Menyediakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat (tenaga ahli/terampil) sesuai masing-masing SBU.
    Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang usaha pada setiap SBU yang dimohonkan.
  • Memenuhi persyaratan kemampuan keuangan, termasuk modal usaha dan laporan keuangan sesuai kualifikasi.
  • Data perusahaan konsisten dan terintegrasi antara OSS, LPJK, dan lembaga sertifikasi.
  • Setiap SBU diajukan secara terpisah dan melalui proses verifikasi serta validasi yang berlaku.

Dasar Hukum Kepemilikan Banyak SBU

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    Mengatur kewajiban badan usaha jasa konstruksi untuk memiliki sertifikasi sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dijalankan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
    Sebagai peraturan pelaksana UU Jasa Konstruksi yang menegaskan bahwa badan usaha dapat memiliki lebih dari satu SBU berdasarkan klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi.
  3. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
    Mengatur tata cara sertifikasi badan usaha, persyaratan teknis, tenaga kerja konstruksi bersertifikat, serta mekanisme verifikasi dan validasi SBU.
  4. Peraturan Menteri PUPR terkait Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
    Menjabarkan ketentuan teknis mengenai klasifikasi usaha, kualifikasi, serta integrasi data sertifikasi melalui sistem OSS.

Pada akhirnya, satu perusahaan memang dapat memiliki lebih dari satu SBU selama memenuhi ketentuan klasifikasi dan persyaratan yang berlaku. Pemahaman yang tepat terkait aturan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pengajuan maupun pengelolaannya di kemudian hari. Jika Anda ingin memastikan proses pengurusan SBU berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi, percayakan kepada PT. Konsultan Katiga Indonesia yang siap membantu melalui layanan jasa pengurusan SBU secara profesional dan terpercaya.

Tags

kepemilikan banyak sbusbu
Prev Post
Cara Menentukan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal dan Pengalaman Kerja

Recent Posts

  • Aturan Lengkap Kepemilikan Banyak SBU dalam Satu Perusahaan
  • Cara Menentukan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal dan Pengalaman Kerja
  • Cara Membangun Sistem Tanggap Darurat Sesuai ISO 45001 di Lingkungan Kerja
  • Jenis Standar ISO yang Penting untuk Meningkatkan Daya Saing Bisnis di Indonesia
  • Ini Cara Menilai Kinerja Sistem Manajemen Perusahaan secara Efektif

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Categories

  • Blog
  • BUJKA
  • Business
  • Harga Perkiraan Sendiri
  • ISO 14001
  • ISO 37001
  • ISO 45001
  • ISO 9001
  • IUPTLU
  • Jasa Pendirian PT
  • Keselamatan kerja
  • Konsultan ISO
  • Konsultan Sertifikasi
  • Kontrak Proyek Konstruksi
  • Lembaga Sertifikasi profesi
  • Manajemen Konstruksi
  • Manajemen proyek konstruksi
  • Manajemen Risiko K3
  • Membangun bisnis
  • Metode Agile dan Waterfall
  • Peran Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
  • Perizinan ketenagalistrikan
  • Perizinan konstruksi
  • Pngelolaan Risiko
  • SBU Konstruksi
  • SBUJK
  • SBUJPTL
  • Sertifikasi sistem manajemen
  • Sertifikat Kompetensi Kerja
  • sistem manajemen dokumen
  • Sistem Manajemen ISO
  • Sistem manajemen keselamatan konstruksi
  • Standar ISO
  • Uncategorized

Kontak Kami

  • Hubungi +628118107212
    021-7273-7052
  • Email marketing@konsultankatigaindonesia.com
  • Alamat Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

                   

Copyright © 2023. PT. Konsultan Katiga Indnesia