Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Sertifikasi Badan Usaha
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

Sekarang, LSP Jasa Konstruksi harus Terakreditasi KAN

  • Home
  • Sekarang, LSP Jasa Konstruksi harus Terakreditasi KAN
lsp harus terakreditasi kan
  • Admin
  • November 1, 2024

Di era perkembangan bisnis yang semakin pesat, akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) menjadi syarat mutlak bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jasa Konstruksi. Akreditasi ini tidak hanya menjamin kualitas dan kredibilitas layanan, tetapi juga mendorong standar profesionalisme yang tinggi dalam industri konstruksi sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan. Ketahui juga peran SBU dalam memajukan sektor industri konstruksi

Apa itu LSP?

Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP merupakan lembaga resmi yang melaksanakan sertifikasi profesi yang dibuat oleh lembaga pendidikan atau pelatihan kerja yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Dalam beberapa lingkup pekerjaan, sertifikasi menjadi hal penting untuk bisa menunjukkan kemampuan dan keahlian seseorang. LSP ini mempunyai beberapa fungsi seperti : 

  1. LSP membuat materi uji kompetensi yang akan diberikan oleh seseorang yang ingin mempunyai sertifikasi keahlian.
  2. LSP akan menyediakan tenaga penguji.
  3. LSP akan melakukan assessment.
  4. LSP juga menyusun kualifikasi dengan mengacu pada kompetensi kerja nasional Indonesia
  5. LSP dapat menjaga kinerja asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  6. LSP membuat materi uji kompetensi.
  7. LSP juga mengembangkan skema sertifikasi.

Update terbaru LSP Jasa Konstruksi harus Terakreditasi KAN

Berdasarkan PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2022, LSP Jasa Konstruksi harus mendapatkan akreditasi dari KAN atau Komite Akreditasi Nasional paling lambat satu tahun sejak LSP beroperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kompetensi dari setiap personil yang bekerja dalam sektor konstruksi. Dalam mendapatkan akreditasi dari KAN, LSP Jasa Konstruksi akan dilihat dari tiga faktor yakni ketidakberpihakan, kompetensi dalam melakukan sertifikasi, dan konsistensi penerapan yang dilakukan oleh LSP terkait.

Dengan mendapatkan akreditasi dari KAN, nantinya LSP Jasa Konstruksi akan mampu meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas baik di mata konsumen, mitra, maupun pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, akreditasi ini juga akan membantu jasa konstruksi untuk meningkatkan peluang bisnis dan mendapatkan keuntungan yang signifikan.

Diskusikan Kepada Kami Sekarang

+62 811 8107 212
Kirim Email

Tags

komite akreditasi nasionallsp harus terakreditasi kanlsp jasa konstruksi
Prev Post
Pentingnya Evaluasi dan Peningkatan Berkelanjutan ISO 45001
Next Post
5 Cara Bangun Bisnis dengan Konsep Kaizen Ala Orang Jepang

Recent Posts

  • Cara Menentukan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal dan Pengalaman Kerja
  • Cara Membangun Sistem Tanggap Darurat Sesuai ISO 45001 di Lingkungan Kerja
  • Jenis Standar ISO yang Penting untuk Meningkatkan Daya Saing Bisnis di Indonesia
  • Ini Cara Menilai Kinerja Sistem Manajemen Perusahaan secara Efektif
  • Tantangan Penerapan ISO 37001 di Perusahaan Kecil dan Menengah (UKM) Konstruksi

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • September 2023

Categories

  • Blog
  • BUJKA
  • Business
  • Harga Perkiraan Sendiri
  • ISO 14001
  • ISO 37001
  • ISO 45001
  • ISO 9001
  • IUPTLU
  • Jasa Pendirian PT
  • Keselamatan kerja
  • Konsultan ISO
  • Konsultan Sertifikasi
  • Kontrak Proyek Konstruksi
  • Lembaga Sertifikasi profesi
  • Manajemen Konstruksi
  • Manajemen proyek konstruksi
  • Manajemen Risiko K3
  • Membangun bisnis
  • Metode Agile dan Waterfall
  • Peran Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
  • Perizinan ketenagalistrikan
  • Perizinan konstruksi
  • Pngelolaan Risiko
  • SBU Konstruksi
  • SBUJK
  • SBUJPTL
  • Sertifikasi sistem manajemen
  • Sertifikat Kompetensi Kerja
  • sistem manajemen dokumen
  • Sistem Manajemen ISO
  • Sistem manajemen keselamatan konstruksi
  • Standar ISO
  • Uncategorized

Kontak Kami

  • Hubungi +628118107212
    021-7273-7052
  • Email marketing@konsultankatigaindonesia.com
  • Alamat Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

                   

Copyright © 2023. PT. Konsultan Katiga Indnesia