Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Sertifikasi Badan Usaha
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

Perbedaan Utama SBU Konstruksi dan Kelistrikan 

  • Home
  • Perbedaan Utama SBU Konstruksi dan Kelistrikan 
perbedaan sbu konstruksi dan kelistrikan
  • Admin
  • February 23, 2024

Sektor konstruksi dan kelistrikan merupakan sektor yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan akan selalu dibutuhkan terutama dalam melakukan proyek pembangunan. Pemilik bisnis di bidang konstruksi maupun kelistrikan harus bisa menunjukkan pengalaman dan keahlian yang dimiliki sesuai standar yang ditentukan dalam peraturan terkait konstruksi. Hal ini karena kedua sektor ini memiliki risiko tinggi dan dalam prosesnya harus memprioritaskan kualitas pekerjaan, kesehatan dan keselamatan para pekerja maupun pelanggan. 

Apa bedanya SBU Konstruksi dan SBU Kelistrikan?

Konstruksi umumnya berhubungan dengan pembangunan yang berkaitan dengan pendirian gedung dan infrastruktur lainnya. Sedangkan kelistrikan berkaitan dengan pemasangan, perbaikan, dan perawatan instalasi listrik. Baik sektor konstruksi dan kelistrikan sama-sama wajib memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Namun, perbedaannya terletak pada jenis SBU yang dibutuhkan. Berikut penjelasannya.  

  1. SBU Konstruksi

SBU konstruksi (SBUJK) menjadi bukti bahwa kontraktor telah mempunyai pengalaman yang sesuai untuk dapat melakukan kegiatan konstruksi, seperti melakukan perencanaan pembangunan infrastruktur bangunan atau gedung, pengoperasian alat berat dan komponen lain yang berkaitan dengan konstruksi. 

  1. SBU Kelistrikan 

Yang dibutuhkan sektor ini adalah SBUJPTL dan IUJPTL. Dimana dibutuhkan kontraktor di bidang kelistrikan untuk melakukan kegiatan kelistrikan seperti instalasi listrik, proses perbaikan permasalahan listrik, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kelistrikan. Bidang pekerjaan yang termasuk dalam sektor ini meliputi pemasangan listrik, pembuatan pembangkit listrik, pemasangan listrik tegangan menengah, tinggi dan lain sebagainya.

Baca juga : Persyaratan ISO untuk Jasa Konstruksi 

Siapa yang membutuhkan SBU?

Pihak yang membutuhkan sertifikat konstruksi (SBUJK) adalah perusahaan kontraktor, perusahaan pembangunan, dan sebagainya. Sedangkan SBUJPTL dan IUJPTL dibutuhkan oleh kontraktor bidang kelistrikan.

      Bidang Konstruksi mencakup: 

  1. Bangunan gedung
  2. Bangunan sipil
  3. Jasa pelaksana spesialis
  4. Jasa pelaksana lainnya
  5. Integrated construction services
  6. Arsitek
  7. Konstruksi infrastruktur
  8. Kontraktor pelaksanaan umum
  9. Jasa perencanaan dan perancangan perkotaan

    Bidang Kelistrikan mencakup: 
  1. Transmisi tenaga listrik
  2. Transmisi tenaga gardu induk
  3. Jaringan distribusi tenaga listrik
  4. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik
  5. Kontraktor kelistrikan lokal
  6. Perusahaan kontraktor listrik nasional

Untuk memudahkan perusahaan kontraktor menentukan bidang usahanya, baik kontraktor bidang konstruksi maupun kontraktor kelistrikan sangat direkomendasikan untuk menggunakan bantuan konsultan jasa pengurusan SBU yang dibantu oleh tenaga ahli di bidangnya. Hal ini berguna untuk membantu perusahaan menentukan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dimiliki kontraktor.  

Baca juga : 2 jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik

Persyaratan SBU

Secara umum, berikut adalah persyaratan SBU yang perlu disiapkan oleh kontraktor. 

  • Syarat SBU Konstruksi
  1. Data Badan Usaha (Nama, NPWP, No. Telp, Email) 
  2. Data PIC (Nama, Alamat, Email dan No. Telp) 
  3. Data Pemegang Saham
  4. Akta Pendirian 
  5. SK Kumham
  6. Akta Perubahan Terakhir 
  7. NPWP Badan Usaha
  8. KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
  9. Pas Photo PJBU/Direktur Utama Uk. 3 x 4 cm 
  10. NIB (RBA) KBLI 2020
  11. Kontrak dengan Pemberi Tugas
  12. BSAT (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama)
  13. BOQ/RAB/MPU
  14. Akun OSS Kartu Tanda Anggota (KTA) 
  • Syarat SBU Kelistrikan
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada pimpinan LSBU atau Menteri ESDM Dirjen Kelistrikan
  2. Akta pendirian usaha/lembaga
  3. Penetapan badan usaha/lembaga
  4. NPWP badan usaha
  5. Laporan posisi keuangan/neraca keuangan
  6. Surat keterangan domisili
  7. Profile badan usaha
  8. Struktur organisasi badan usaha/lembaga
  9. Identitas penanggung jawab teknik dan tenaga teknik

Baca juga : 6 Peran Konsultan dalam Penerapan Standar ISO

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya yang sudah membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan SBU konstruksi maupun kelistrikan. Kami siap memberikan pelayanan terbaik yang akan dilakukan oleh para tenaga ahli berpengalaman sehingga konsultansi dapat dilakukan dengan efektif. Untuk informasi dan penawaran lainnya silahkan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!

Diskusikan Kepada Kami Sekarang

+62 811 8107 212
Kirim Email

Tags

pekerjaan bidang kelistrikanpekerjaan bidang konstruksiperbedaan sbu konstruksi dan kelistrikansyarat sbu kelistrikansyarat sbu konstruksi
Prev Post
6 Peran Konsultan dalam Penerapan Standar ISO
Next Post
5 Proses Pembuatan SBU Konstruksi

Recent Posts

  • Panduan Lengkap SBU Konstruksi untuk Perusahaan Spesialis
  • Aturan Lengkap Kepemilikan Banyak SBU dalam Satu Perusahaan
  • Cara Menentukan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal dan Pengalaman Kerja
  • Cara Membangun Sistem Tanggap Darurat Sesuai ISO 45001 di Lingkungan Kerja
  • Jenis Standar ISO yang Penting untuk Meningkatkan Daya Saing Bisnis di Indonesia

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Categories

  • Blog
  • BUJKA
  • Business
  • Harga Perkiraan Sendiri
  • ISO 14001
  • ISO 37001
  • ISO 45001
  • ISO 9001
  • IUPTLU
  • Jasa Pendirian PT
  • Keselamatan kerja
  • Konsultan ISO
  • Konsultan Sertifikasi
  • Kontrak Proyek Konstruksi
  • Lembaga Sertifikasi profesi
  • Manajemen Konstruksi
  • Manajemen proyek konstruksi
  • Manajemen Risiko K3
  • Membangun bisnis
  • Metode Agile dan Waterfall
  • Peran Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
  • Perizinan ketenagalistrikan
  • Perizinan konstruksi
  • Pngelolaan Risiko
  • SBU Konstruksi
  • SBUJK
  • SBUJPTL
  • Sertifikasi sistem manajemen
  • Sertifikat Kompetensi Kerja
  • sistem manajemen dokumen
  • Sistem Manajemen ISO
  • Sistem manajemen keselamatan konstruksi
  • Standar ISO
  • Uncategorized

Kontak Kami

  • Hubungi +628118107212
    021-7273-7052
  • Email marketing@konsultankatigaindonesia.com
  • Alamat Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

                   

Copyright © 2023. PT. Konsultan Katiga Indnesia