Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Sertifikasi Badan Usaha
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

5 Proses Pembuatan SBU Konstruksi

  • Home
  • 5 Proses Pembuatan SBU Konstruksi
5 proses pembuatan sbu konstruksi
  • Admin
  • March 1, 2024

Dalam menjalankan usaha pemilik bisnis harus melengkapi beberapa syarat legalitas seperti SBU atau sertifikat badan usaha. SBU wajib dimiliki oleh semua sektor bisnis, termasuk konstruksi. Dengan SBU konstruksi perusahaan akan memiliki peluang mengikuti tender proyek, bahkan memenangkannya. Selain itu, SBU Konstruksi adalah bukti bahwa perusahaan mempunyai pengalaman dan keahlian yang mumpuni, terutama dalam melakukan kegiatan konstruksi.

Sanksi Administratif BUJK Tidak Memiliki SBU Konstruksi

SBU konstruksi mempunyai dasar hukum yang mengikat. Badan usaha jasa konstruksi (BUJK) yang tidak memiliki SBU Konstruksi dan yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi akan mendapatkan Sanksi Administratif berupa denda sesuai ketentuan pada PP No. 5 Tahun 2021.​ 

Denda administratif BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, yaitu:

  1. BUJK nasional sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak;
  2. Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak; dan
  3. BUJK Penanaman Modal Asing sebesar l0% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi, yaitu: 

  1. BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari;
  2. BUJK nasional kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari;
  3. BUJK nasional bersifat spesialis denda keterlambatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari;
  4. BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari; dan
  5. BUJKA kualifikasi besar dan/atau BUJKA bersifat spesialis denda keterlambatan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari​.

Baca juga : Perbedaan Utama SBU Konstruksi dan Kelistrikan 

5 Tahapan Proses Pembuatan SBU Konstruksi

Menurut PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdapat 5 tahapan proses pembuatan SBU konstruksi, yaitu: 

  1. Pemilik bisnis dapat melakukan permohonan melalui lembaga OSS dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
  2. Mempersiapkan dokumen yang sesuai dengan subklasifikasi dan jenis kegiatan usaha.
  3. Melakukan pembayaran selambat-lambatnya 7 hari setelah diterbitkan surat tagihan.
  4. Pelaksanaan verifikasi dan validasi setelah dokumen dinyatakan lengkap dan pemilik bisnis telah melakukan pembayaran.
  5. Apabila permohonan disetujui, paling lambat 15 hari sejak pembayaran diterima SBU konstruksi akan diterbitkan dan dicatat oleh menteri pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.

Baca juga : Persyaratan ISO untuk Jasa Konstruksi 

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya yang sudah membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan SBU konstruksi maupun kelistrikan. Kami siap memberikan pelayanan terbaik yang akan dilakukan oleh para tenaga ahli berpengalaman sehingga konsultansi dapat dilakukan dengan efektif. Untuk informasi dan penawaran lainnya silahkan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!

Diskusikan Kepada Kami Sekarang

+62 811 8107 212
Kirim Email

Tags

5 proses pembuatan sbu konstruksiJasa pembuatan sbu konstruksisanksi bujk tidak memiliki sbu konstruksisanksi bujk yang terlambat memperpanjang sbu konstruksisbu konstruksi adalah
Prev Post
Perbedaan Utama SBU Konstruksi dan Kelistrikan 
Next Post
Cara Mendapatkan SBUJPTL Kelistrikan Bagi Kontraktor Listrik

Recent Posts

  • Panduan Lengkap SBU Konstruksi untuk Perusahaan Spesialis
  • Aturan Lengkap Kepemilikan Banyak SBU dalam Satu Perusahaan
  • Cara Menentukan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal dan Pengalaman Kerja
  • Cara Membangun Sistem Tanggap Darurat Sesuai ISO 45001 di Lingkungan Kerja
  • Jenis Standar ISO yang Penting untuk Meningkatkan Daya Saing Bisnis di Indonesia

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Categories

  • Blog
  • BUJKA
  • Business
  • Harga Perkiraan Sendiri
  • ISO 14001
  • ISO 37001
  • ISO 45001
  • ISO 9001
  • IUPTLU
  • Jasa Pendirian PT
  • Keselamatan kerja
  • Konsultan ISO
  • Konsultan Sertifikasi
  • Kontrak Proyek Konstruksi
  • Lembaga Sertifikasi profesi
  • Manajemen Konstruksi
  • Manajemen proyek konstruksi
  • Manajemen Risiko K3
  • Membangun bisnis
  • Metode Agile dan Waterfall
  • Peran Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
  • Perizinan ketenagalistrikan
  • Perizinan konstruksi
  • Pngelolaan Risiko
  • SBU Konstruksi
  • SBUJK
  • SBUJPTL
  • Sertifikasi sistem manajemen
  • Sertifikat Kompetensi Kerja
  • sistem manajemen dokumen
  • Sistem Manajemen ISO
  • Sistem manajemen keselamatan konstruksi
  • Standar ISO
  • Uncategorized

Kontak Kami

  • Hubungi +628118107212
    021-7273-7052
  • Email marketing@konsultankatigaindonesia.com
  • Alamat Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

                   

Copyright © 2023. PT. Konsultan Katiga Indnesia