Di era perkembangan bisnis yang semakin pesat, akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) menjadi syarat mutlak bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jasa Konstruksi. Akreditasi ini tidak hanya menjamin kualitas dan kredibilitas layanan, tetapi juga mendorong standar profesionalisme yang tinggi dalam industri konstruksi sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan. Ketahui juga peran SBU dalam memajukan sektor industri konstruksi
Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP merupakan lembaga resmi yang melaksanakan sertifikasi profesi yang dibuat oleh lembaga pendidikan atau pelatihan kerja yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Dalam beberapa lingkup pekerjaan, sertifikasi menjadi hal penting untuk bisa menunjukkan kemampuan dan keahlian seseorang. LSP ini mempunyai beberapa fungsi seperti :
Berdasarkan PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2022, LSP Jasa Konstruksi harus mendapatkan akreditasi dari KAN atau Komite Akreditasi Nasional paling lambat satu tahun sejak LSP beroperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kompetensi dari setiap personil yang bekerja dalam sektor konstruksi. Dalam mendapatkan akreditasi dari KAN, LSP Jasa Konstruksi akan dilihat dari tiga faktor yakni ketidakberpihakan, kompetensi dalam melakukan sertifikasi, dan konsistensi penerapan yang dilakukan oleh LSP terkait.
Dengan mendapatkan akreditasi dari KAN, nantinya LSP Jasa Konstruksi akan mampu meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas baik di mata konsumen, mitra, maupun pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, akreditasi ini juga akan membantu jasa konstruksi untuk meningkatkan peluang bisnis dan mendapatkan keuntungan yang signifikan.