Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Sertifikasi Badan Usaha
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

Syarat dan Mekanisme SBUJK dalam PP No. 14 Tahun 2021

  • Home
  • Syarat dan Mekanisme SBUJK dalam PP No. 14 Tahun 2021
syarat dan mekanisme SBUJK
  • Admin
  • July 4, 2025

Membangun sebuah usaha jasa konstruksi tidak hanya berbicara tentang keahlian teknis dan pengalaman lapangan, tetapi juga memerlukan legalitas yang sah sebagai bukti kapabilitas dan tanggung jawab profesional. Dalam dinamika regulasi nasional, keberadaan sertifikat badan usaha jasa konstruksi (SBUJK) menjadi elemen penting yang wajib dimiliki oleh semua badan usaha yang ingin beroperasi secara resmi di sektor konstruksi. Untuk memperoleh sertifikat ini, terdapat syarat dan mekanisme SBUJK yang telah ditetapkan secara rinci dalam PP No. 14 Tahun 2021. 

Peraturan ini hadir sebagai bagian dari reformasi birokrasi, bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan tanpa mengabaikan kualitas dan kompetensi. Dengan memahami ketentuan tersebut, pelaku usaha tidak hanya dapat memenuhi aspek legalitas, tetapi juga meningkatkan daya saing dalam industri yang terus berkembang secara dinamis.

Mengenal apa itu SBUJK?

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan bukti legal formal yang diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar kompetensi dan kelayakan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SBUJK tidak hanya menjadi syarat utama dalam pengajuan izin usaha atau keikutsertaan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga mencerminkan integritas dan profesionalisme suatu badan usaha dalam menjalankan aktivitas konstruksi. 

Syarat SBUJK dalam PP No. 14 Tahun 2021

Dalam PP No.14 Tahun 2021 syarat untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) ditetapkan secara sistematis untuk menjamin bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di sektor konstruksi memiliki kompetensi, kapasitas, dan legalitas yang sesuai. Syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Memiliki legalitas badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti akta pendirian dan pengesahan dari instansi berwenang.
  2. Memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat, baik untuk posisi manajerial maupun teknis, sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan yang diajukan.
  3. Memenuhi persyaratan pengalaman kerja, khususnya untuk klasifikasi menengah dan besar, yang dibuktikan melalui dokumen kontrak, laporan pekerjaan, atau serah terima proyek.
  4. Memenuhi persyaratan keuangan badan usaha, termasuk kepemilikan modal atau aset tertentu sesuai klasifikasi usaha.
  5. Tergabung dalam asosiasi badan usaha yang terakreditasi, sebagai bagian dari sistem pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.

Cara Perpanjang SBUJK dalam PP No. 14 Tahun 2021

Berikut langkah-langkah perpanjangan SBUJK 

  1. Persiapkan Dokumen Terbaru:
  • Dokumen legalitas badan usaha (akta pendirian, izin usaha, dll.).
  • Dokumen pengalaman kerja terbaru.
  • Dokumen kemampuan keuangan dan peralatan.
  • Dokumen tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat.
  1. Ajukan Permohonan melalui OSS:
  • Masuk ke akun OSS RBA.
  • Pilih menu permohonan re-sertifikasi SBUJK.
  • Unggah dokumen yang telah dipersiapkan.
  • Isi data yang diperlukan sesuai dengan petunjuk sistem.
  1. Proses Verifikasi dan Validasi:
  • Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) akan melakukan verifikasi dokumen dan validasi data.
  • Proses ini dapat mencakup klarifikasi, konfirmasi, atau peninjauan lapangan.
  1. Pembayaran Biaya Sertifikasi:
  • Setelah permohonan dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Penerbitan SBUJK Baru:
  • Jika semua proses telah selesai dan disetujui, SBUJK baru akan diterbitkan melalui sistem OSS

Memahami syarat dan mekanisme SBUJK sesuai PP No. 14 Tahun 2021 adalah langkah penting bagi badan usaha jasa konstruksi untuk tetap legal dan kompetitif. Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam proses pengurusan SBU secara tepat dan sesuai regulasi, Anda dapat mengandalkan PT. Konsultan Katiga Indonesia sebagai mitra terpercaya. Kunjungi website resmi kami untuk informasi lebih lanjut dan layanan konsultasi yang kami sediakan.

Diskusikan Kepada Kami Sekarang

+62 811 8107 212
Kirim Email

Tags

sbujksyarat dan mekanisme SBUJKsyarat sbujk
Prev Post
Mudah dan Cepat! Begini Cara Cek Status SBUJK dan Tenaga Kerja Konstruksi
Next Post
Mengenal KBLI jasa konstruksi

Recent Posts

  • Panduan Lengkap SBU Konstruksi untuk Perusahaan Spesialis
  • Aturan Lengkap Kepemilikan Banyak SBU dalam Satu Perusahaan
  • Cara Menentukan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal dan Pengalaman Kerja
  • Cara Membangun Sistem Tanggap Darurat Sesuai ISO 45001 di Lingkungan Kerja
  • Jenis Standar ISO yang Penting untuk Meningkatkan Daya Saing Bisnis di Indonesia

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Categories

  • Blog
  • BUJKA
  • Business
  • Harga Perkiraan Sendiri
  • ISO 14001
  • ISO 37001
  • ISO 45001
  • ISO 9001
  • IUPTLU
  • Jasa Pendirian PT
  • Keselamatan kerja
  • Konsultan ISO
  • Konsultan Sertifikasi
  • Kontrak Proyek Konstruksi
  • Lembaga Sertifikasi profesi
  • Manajemen Konstruksi
  • Manajemen proyek konstruksi
  • Manajemen Risiko K3
  • Membangun bisnis
  • Metode Agile dan Waterfall
  • Peran Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
  • Perizinan ketenagalistrikan
  • Perizinan konstruksi
  • Pngelolaan Risiko
  • SBU Konstruksi
  • SBUJK
  • SBUJPTL
  • Sertifikasi sistem manajemen
  • Sertifikat Kompetensi Kerja
  • sistem manajemen dokumen
  • Sistem Manajemen ISO
  • Sistem manajemen keselamatan konstruksi
  • Standar ISO
  • Uncategorized

Kontak Kami

  • Hubungi +628118107212
    021-7273-7052
  • Email marketing@konsultankatigaindonesia.com
  • Alamat Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

                   

Copyright © 2023. PT. Konsultan Katiga Indnesia