
-
Admin
- July 4, 2025
Membangun sebuah usaha jasa konstruksi tidak hanya berbicara tentang keahlian teknis dan pengalaman lapangan, tetapi juga memerlukan legalitas yang sah sebagai bukti kapabilitas dan tanggung jawab profesional. Dalam dinamika regulasi nasional, keberadaan sertifikat badan usaha jasa konstruksi (SBUJK) menjadi elemen penting yang wajib dimiliki oleh semua badan usaha yang ingin beroperasi secara resmi di sektor konstruksi. Untuk memperoleh sertifikat ini, terdapat syarat dan mekanisme SBUJK yang telah ditetapkan secara rinci dalam PP No. 14 Tahun 2021.
Peraturan ini hadir sebagai bagian dari reformasi birokrasi, bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan tanpa mengabaikan kualitas dan kompetensi. Dengan memahami ketentuan tersebut, pelaku usaha tidak hanya dapat memenuhi aspek legalitas, tetapi juga meningkatkan daya saing dalam industri yang terus berkembang secara dinamis.
Mengenal apa itu SBUJK?
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan bukti legal formal yang diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar kompetensi dan kelayakan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SBUJK tidak hanya menjadi syarat utama dalam pengajuan izin usaha atau keikutsertaan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga mencerminkan integritas dan profesionalisme suatu badan usaha dalam menjalankan aktivitas konstruksi.
Syarat SBUJK dalam PP No. 14 Tahun 2021
Dalam PP No.14 Tahun 2021 syarat untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) ditetapkan secara sistematis untuk menjamin bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di sektor konstruksi memiliki kompetensi, kapasitas, dan legalitas yang sesuai. Syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki legalitas badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti akta pendirian dan pengesahan dari instansi berwenang.
- Memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat, baik untuk posisi manajerial maupun teknis, sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan yang diajukan.
- Memenuhi persyaratan pengalaman kerja, khususnya untuk klasifikasi menengah dan besar, yang dibuktikan melalui dokumen kontrak, laporan pekerjaan, atau serah terima proyek.
- Memenuhi persyaratan keuangan badan usaha, termasuk kepemilikan modal atau aset tertentu sesuai klasifikasi usaha.
- Tergabung dalam asosiasi badan usaha yang terakreditasi, sebagai bagian dari sistem pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.
Cara Perpanjang SBUJK dalam PP No. 14 Tahun 2021
Berikut langkah-langkah perpanjangan SBUJK
- Persiapkan Dokumen Terbaru:
- Dokumen legalitas badan usaha (akta pendirian, izin usaha, dll.).
- Dokumen pengalaman kerja terbaru.
- Dokumen kemampuan keuangan dan peralatan.
- Dokumen tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat.
- Ajukan Permohonan melalui OSS:
- Masuk ke akun OSS RBA.
- Pilih menu permohonan re-sertifikasi SBUJK.
- Unggah dokumen yang telah dipersiapkan.
- Isi data yang diperlukan sesuai dengan petunjuk sistem.
- Proses Verifikasi dan Validasi:
- Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) akan melakukan verifikasi dokumen dan validasi data.
- Proses ini dapat mencakup klarifikasi, konfirmasi, atau peninjauan lapangan.
- Pembayaran Biaya Sertifikasi:
- Setelah permohonan dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penerbitan SBUJK Baru:
- Jika semua proses telah selesai dan disetujui, SBUJK baru akan diterbitkan melalui sistem OSS
Memahami syarat dan mekanisme SBUJK sesuai PP No. 14 Tahun 2021 adalah langkah penting bagi badan usaha jasa konstruksi untuk tetap legal dan kompetitif. Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam proses pengurusan SBU secara tepat dan sesuai regulasi, Anda dapat mengandalkan PT. Konsultan Katiga Indonesia sebagai mitra terpercaya. Kunjungi website resmi kami untuk informasi lebih lanjut dan layanan konsultasi yang kami sediakan.