-
Admin
- March 1, 2024
Dalam menjalankan usaha pemilik bisnis harus melengkapi beberapa syarat legalitas seperti SBU atau sertifikat badan usaha. SBU wajib dimiliki oleh semua sektor bisnis, termasuk konstruksi. Dengan SBU konstruksi perusahaan akan memiliki peluang mengikuti tender proyek, bahkan memenangkannya. Selain itu, SBU Konstruksi adalah bukti bahwa perusahaan mempunyai pengalaman dan keahlian yang mumpuni, terutama dalam melakukan kegiatan konstruksi.
Sanksi Administratif BUJK Tidak Memiliki SBU Konstruksi
SBU konstruksi mempunyai dasar hukum yang mengikat. Badan usaha jasa konstruksi (BUJK) yang tidak memiliki SBU Konstruksi dan yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi akan mendapatkan Sanksi Administratif berupa denda sesuai ketentuan pada PP No. 5 Tahun 2021.
Denda administratif BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, yaitu:
- BUJK nasional sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak;
- Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak; dan
- BUJK Penanaman Modal Asing sebesar l0% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
Sedangkan bagi BUJK yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi, yaitu:
- BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari;
- BUJK nasional kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari;
- BUJK nasional bersifat spesialis denda keterlambatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari;
- BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari; dan
- BUJKA kualifikasi besar dan/atau BUJKA bersifat spesialis denda keterlambatan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari.
Baca juga : Perbedaan Utama SBU Konstruksi dan Kelistrikan
5 Tahapan Proses Pembuatan SBU Konstruksi
Menurut PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdapat 5 tahapan proses pembuatan SBU konstruksi, yaitu:
- Pemilik bisnis dapat melakukan permohonan melalui lembaga OSS dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
- Mempersiapkan dokumen yang sesuai dengan subklasifikasi dan jenis kegiatan usaha.
- Melakukan pembayaran selambat-lambatnya 7 hari setelah diterbitkan surat tagihan.
- Pelaksanaan verifikasi dan validasi setelah dokumen dinyatakan lengkap dan pemilik bisnis telah melakukan pembayaran.
- Apabila permohonan disetujui, paling lambat 15 hari sejak pembayaran diterima SBU konstruksi akan diterbitkan dan dicatat oleh menteri pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
Baca juga : Persyaratan ISO untuk Jasa Konstruksi
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya yang sudah membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan SBU konstruksi maupun kelistrikan. Kami siap memberikan pelayanan terbaik yang akan dilakukan oleh para tenaga ahli berpengalaman sehingga konsultansi dapat dilakukan dengan efektif. Untuk informasi dan penawaran lainnya silahkan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!