Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Perizinan Konstruksi
      • Jasa Pengurusan SKK
      • Sertifikasi Badan Usaha
    • Perizinan Ketenagalistrikan
      • Jasa Pengurusan SKTTK
      • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
      • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
      • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
      • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
    • Legal Perusahaan
      • Jasa Pendirian PT
      • Jasa Pengurusan NIB
  • Artikel
  • Kontak Kami

2 jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik

  • Home
  • 2 jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik
kontraktor listrik
  • Admin
  • January 12, 2024

Sektor kelistrikan menjadi sektor terpenting dan akan selalu dibutuhkan bahkan peluang bisnis di sektor kelistrikan akan selalu ada. Pemerintah telah menargetkan program kelistrikan sebesar 35.000 MW pada tahun 2020-2024. Tingginya angka tersebut semakin meningkatkan minat para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis di sektor kelistrikan.

Program pemerintah dengan melakukan pembangunan di seluruh wilayah membuat sektor kelistrikan juga mengalami pertumbuhan yang sangat pesat terutama dalam beberapa tahun terakhir. Jika Anda ingin memulai bisnis di bidang kelistrikan, maka tentu saja Anda wajib mengetahui jenis izin operasional  yang diperlukan oleh kontraktor listrik untuk dapat menjalankan aktivitas bisnisnya.

IUJK bidang elektrikal

IUJK bidang elektrikal secara khusus diperuntukan untuk pekerjaan konstruksi listrik arus rendah, seperti instalasi jaringan distribusi atau transmisi telekomunikasi. Izin ini mempunyai cakupan yang lebih sempit namun spesifik, seperti jaringan distribusi yang mencakup kebutuhan rumah tangga. Misalnya melayani masyarakat umum dalam pemasangan jaringan untuk hunian pribadi dan lainnya.

IUJPTL

Berbeda dengan IUJK bidang elektrikal, IUJPTL mempunyai cakupan yang lebih luas. IUJPTL wajib dimiliki oleh pekerjaan yang berkaitan dengan konstruksi kelistrikan arus tinggi, seperti pembangkit, instalasi jaringan distribusi atau transmisi tegangan menengah. Dalam mendapatkan IUJPTL pemilik bisnis kelistrikan harus memiliki tenaga ahli dengan sertifikat terakreditasi Ditjen Ketenagalistrikan. 

Selain itu, sektor kelistrikan juga harus memiliki Sertifikat badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) sebagai jaminan kualitas dan komitmen dalam memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Persyaratan ISO untuk jasa konstruksi

Syarat IUJPTL

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI yang sesuai dengan permohonan;
  2. Izin Usaha yang didapatkan dari oss.go.id;
  3. Profil Perusahaan;
  4. Sertifikat Kompetensi;
  5. Formulir Isian IUJPTL;
  6. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI);
  7. Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  8. Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
  9. Sertifikat Badan Usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan yang siap membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan perusahaan dalam  pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi, SBU (Sertifikasi Badan Usaha) d,ibidang Pelaksana maupun Perencana Konstruksi SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan), SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), SIUJPTL (Sertifikasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001 dan ISO 37001).

Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam pengurusan legalitas perusahaan khusus dibidang Konstruksi maupun dibidang Kelistrikan dengan didukung tenaga ahli yang berpengalaman dan berkompeten dibidangnya.

Diskusikan Kepada Kami Sekarang

+62 811 8107 212
Kirim Email

Tags

asosiasi kontraktor listrik indonesiaiujkiujptl adalahkontraktor listrikkontraktor listrik jakarta
Prev Post
Persyaratan ISO untuk Jasa Konstruksi 
Next Post
3 Langkah Memastikan Efektivitas Sistem Manajemen

Recent Posts

  • Panduan Lengkap SBU Konstruksi untuk Perusahaan Spesialis
  • Aturan Lengkap Kepemilikan Banyak SBU dalam Satu Perusahaan
  • Cara Menentukan Kualifikasi Usaha Berdasarkan Modal dan Pengalaman Kerja
  • Cara Membangun Sistem Tanggap Darurat Sesuai ISO 45001 di Lingkungan Kerja
  • Jenis Standar ISO yang Penting untuk Meningkatkan Daya Saing Bisnis di Indonesia

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Categories

  • Blog
  • BUJKA
  • Business
  • Harga Perkiraan Sendiri
  • ISO 14001
  • ISO 37001
  • ISO 45001
  • ISO 9001
  • IUPTLU
  • Jasa Pendirian PT
  • Keselamatan kerja
  • Konsultan ISO
  • Konsultan Sertifikasi
  • Kontrak Proyek Konstruksi
  • Lembaga Sertifikasi profesi
  • Manajemen Konstruksi
  • Manajemen proyek konstruksi
  • Manajemen Risiko K3
  • Membangun bisnis
  • Metode Agile dan Waterfall
  • Peran Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
  • Perizinan ketenagalistrikan
  • Perizinan konstruksi
  • Pngelolaan Risiko
  • SBU Konstruksi
  • SBUJK
  • SBUJPTL
  • Sertifikasi sistem manajemen
  • Sertifikat Kompetensi Kerja
  • sistem manajemen dokumen
  • Sistem Manajemen ISO
  • Sistem manajemen keselamatan konstruksi
  • Standar ISO
  • Uncategorized

Kontak Kami

  • Hubungi +628118107212
    021-7273-7052
  • Email marketing@konsultankatigaindonesia.com
  • Alamat Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

Kantor Kami

                   

Copyright © 2023. PT. Konsultan Katiga Indnesia