- Admin
- January 12, 2024
Sektor kelistrikan menjadi sektor terpenting dan akan selalu dibutuhkan bahkan peluang bisnis di sektor kelistrikan akan selalu ada. Pemerintah telah menargetkan program kelistrikan sebesar 35.000 MW pada tahun 2020-2024. Tingginya angka tersebut semakin meningkatkan minat para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis di sektor kelistrikan.
Program pemerintah dengan melakukan pembangunan di seluruh wilayah membuat sektor kelistrikan juga mengalami pertumbuhan yang sangat pesat terutama dalam beberapa tahun terakhir. Jika Anda ingin memulai bisnis di bidang kelistrikan, maka tentu saja Anda wajib mengetahui jenis izin operasional yang diperlukan oleh kontraktor listrik untuk dapat menjalankan aktivitas bisnisnya.
IUJK bidang elektrikal
IUJK bidang elektrikal secara khusus diperuntukan untuk pekerjaan konstruksi listrik arus rendah, seperti instalasi jaringan distribusi atau transmisi telekomunikasi. Izin ini mempunyai cakupan yang lebih sempit namun spesifik, seperti jaringan distribusi yang mencakup kebutuhan rumah tangga. Misalnya melayani masyarakat umum dalam pemasangan jaringan untuk hunian pribadi dan lainnya.
IUJPTL
Berbeda dengan IUJK bidang elektrikal, IUJPTL mempunyai cakupan yang lebih luas. IUJPTL wajib dimiliki oleh pekerjaan yang berkaitan dengan konstruksi kelistrikan arus tinggi, seperti pembangkit, instalasi jaringan distribusi atau transmisi tegangan menengah. Dalam mendapatkan IUJPTL pemilik bisnis kelistrikan harus memiliki tenaga ahli dengan sertifikat terakreditasi Ditjen Ketenagalistrikan.
Selain itu, sektor kelistrikan juga harus memiliki Sertifikat badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) sebagai jaminan kualitas dan komitmen dalam memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Persyaratan ISO untuk jasa konstruksi
Syarat IUJPTL
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI yang sesuai dengan permohonan;
- Izin Usaha yang didapatkan dari oss.go.id;
- Profil Perusahaan;
- Sertifikat Kompetensi;
- Formulir Isian IUJPTL;
- Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI);
- Surat penetapan penanggung jawab teknik;
- Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
- Sertifikat Badan Usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan yang siap membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan perusahaan dalam pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi, SBU (Sertifikasi Badan Usaha) d,ibidang Pelaksana maupun Perencana Konstruksi SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan), SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), SIUJPTL (Sertifikasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001 dan ISO 37001).
Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam pengurusan legalitas perusahaan khusus dibidang Konstruksi maupun dibidang Kelistrikan dengan didukung tenaga ahli yang berpengalaman dan berkompeten dibidangnya.