Dalam menjalankan usaha pemilik bisnis harus melengkapi beberapa syarat legalitas seperti SBU atau sertifikat badan usaha. SBU wajib dimiliki oleh semua sektor bisnis, termasuk konstruksi. Dengan SBU konstruksi perusahaan akan memiliki peluang mengikuti tender proyek, bahkan memenangkannya. Selain itu, SBU Konstruksi adalah bukti bahwa perusahaan mempunyai pengalaman dan keahlian yang mumpuni, terutama dalam melakukan kegiatan konstruksi.
SBU konstruksi mempunyai dasar hukum yang mengikat. Badan usaha jasa konstruksi (BUJK) yang tidak memiliki SBU Konstruksi dan yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi akan mendapatkan Sanksi Administratif berupa denda sesuai ketentuan pada PP No. 5 Tahun 2021.
Denda administratif BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, yaitu:
Sedangkan bagi BUJK yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi, yaitu:
Baca juga : Perbedaan Utama SBU Konstruksi dan Kelistrikan
Menurut PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdapat 5 tahapan proses pembuatan SBU konstruksi, yaitu:
Baca juga : Persyaratan ISO untuk Jasa Konstruksi
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya yang sudah membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan SBU konstruksi maupun kelistrikan. Kami siap memberikan pelayanan terbaik yang akan dilakukan oleh para tenaga ahli berpengalaman sehingga konsultansi dapat dilakukan dengan efektif. Untuk informasi dan penawaran lainnya silahkan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!